Home > News

Sertifikasi Halal Bisa Jadi Kunci Pembukaan Lapangan Kerja dan Peningkatan UMK

sertifikasi halal untuk meningkatkan produktivitas dan membuka lapangan kerja baru

Jakarta, 27 Januari 2025 – Pemerintah Indonesia, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), semakin gencar mendorong sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan membuka lapangan kerja baru. Hal ini sejalan dengan arahan tegas Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk bekerja keras agar anggaran negara dapat dimanfaatkan untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.

Babe Haikal, Kepala BPJPH, menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya soal memenuhi syarat keagamaan, tetapi juga sebuah langkah strategis untuk menggerakkan roda ekonomi daerah. “Sertifikat Halal itu mampu meningkatkan produktivitas dan omzet penjualan, sekaligus membuka kesempatan bagi banyak orang untuk mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan yang layak,” ujar Haikal, yang lebih akrab disapa Babe Haikal.

Tahun 2025, BPJPH menargetkan membantu 1,2 juta pegiat UMK untuk mendapatkan Sertifikat Halal melalui pendanaan APBN. Selain itu, pemerintah akan memberikan dukungan melalui berbagai lembaga dan CSR BUMN serta sektor swasta, agar sertifikasi halal ini dapat diperoleh secara gratis oleh pelaku UMK. Bagi mereka yang mampu membiayai sendiri, biaya sertifikasi halal hanya sebesar Rp 230 ribu.

Peluang Kerja Baru Melalui Proses Pendampingan

Yang menarik, BPJPH juga membuka peluang lapangan kerja baru melalui profesi Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Para pendamping ini memiliki peran penting untuk membantu UMK dalam proses pembuatan izin halal. Setiap pendamping akan mendapatkan honor Rp 150.000 untuk setiap sertifikat halal yang dihasilkan. "Seorang Pendamping yang dapat membantu 30 sertifikat halal dalam sebulan, bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp 4.500.000. Ini sudah di atas UMR di banyak kota di Indonesia," jelas Haikal.

Keberhasilan program ini juga dirasakan oleh berbagai kalangan, termasuk ibu rumah tangga dan mahasiswa yang kini berperan sebagai Pendamping Proses Produk Halal. Mereka mampu mendampingi antara 30 hingga 100 pelaku usaha setiap bulannya dalam memperoleh sertifikat halal, memberikan bukti nyata bahwa proses ini membuka peluang kerja dengan penghasilan yang berkah.

Sertifikasi Halal Meningkatkan Daya Saing dan Ekspor UMK

Selain membuka lapangan kerja, sertifikasi halal juga terbukti meningkatkan daya saing UMK. Produk-produk halal dari UMK yang telah bersertifikat tidak hanya diterima dengan baik di pasar domestik, tetapi juga berhasil menembus pasar internasional. “Kami sudah melihat banyak produk halal UMK yang kini diekspor ke luar negeri setelah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH, yang tentunya juga memperluas jangkauan penjualannya,” tambah Haikal.

Program ini tidak hanya bermanfaat bagi umat Muslim, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat sosial yang luas. Dengan adanya sertifikasi halal, UMK dapat tumbuh lebih produktif dan berdaya saing tinggi, menciptakan lebih banyak peluang kerja yang memberi dampak positif bagi ekonomi Indonesia.

Membangun Ekonomi Umat dengan Halal

Dalam konteks yang lebih luas, program ini juga menjadi bagian dari upaya untuk membangun ekonomi umat yang lebih mandiri, dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah yang sesuai dengan kebutuhan zaman. Dengan dukungan pemerintah, BUMN, dan sektor swasta, UMK Indonesia diharapkan dapat semakin berkembang, berdaya saing, dan membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan agama, tetapi juga sebuah peluang ekonomi yang membuka berbagai kemungkinan untuk mengangkat taraf hidup umat Islam, khususnya di kalangan pelaku usaha mikro dan kecil.

× Image