Mudah dan Murah, Kepala BPJPH Ungkap Cara Praktis Urus Sertifikasi Halal Produk
Jakarta – Sertifikasi halal kini bukan lagi proses yang rumit dan mahal. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan pelaku usaha, terutama UMK, dapat dengan mudah mengurus sertifikasi halal secara cepat, praktis, dan dengan biaya terjangkau, bahkan gratis!
Kepala BPJPH, Haikal Hasan, atau yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa proses sertifikasi halal kini telah dipermudah. "Mengurus sertifikasi halal itu mudah dan murah. Bahkan bagi UMK yang memenuhi kriteria, layanan ini gratis," ujar Haikal dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin, 2 Desember 2024.
Lebih lanjut, Haikal menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak perlu repot membawa berkas-berkas fisik ke kantor BPJPH. Proses pendaftaran sertifikasi halal kini dilakukan secara online melalui portal resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id. "Pendaftaran dilakukan secara online, sehingga pelaku usaha bisa mendaftar kapan saja dan di mana saja, cukup dengan membuka situs dan membuat akun di Sihalal," tambahnya.
BPJPH menyediakan dua skema sertifikasi halal yang dapat dipilih pelaku usaha, yaitu skema Reguler dan Self Declare. Skema Reguler ditujukan untuk produk yang wajib bersertifikat halal, yang akan melalui proses uji kehalalan oleh auditor yang terafiliasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Setelah pemeriksaan, produk akan disidangkan oleh Komisi Fatwa MUI untuk menetapkan fatwa halal, dan sertifikat halal elektronik akan diterbitkan oleh BPJPH.
Sementara itu, skema Self Declare khusus bagi produk UMK yang memenuhi kriteria, antara lain bahan-bahannya sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksinya sederhana. Pelaku usaha UMK hanya perlu memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan kehalalan produk. Setelah melalui proses ini, BPJPH akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD), dan selanjutnya produk akan disidangkan oleh Komite Fatwa untuk menetapkan status halal.
"Bagi UMK, kami memberikan pendampingan penuh agar proses sertifikasi halal berjalan lancar, termasuk melalui edukasi dan fasilitasi. Ini bertujuan agar produk UMK bisa bersaing di pasar, termasuk pasar internasional," tambah Babe Haikal.
Untuk tahun 2025, BPJPH menargetkan sertifikasi halal gratis (Sehati) sebanyak 1,2 juta sertifikat halal untuk UMK. Haikal juga menyebutkan bahwa BPJPH terus berupaya meningkatkan kuota sertifikasi tersebut dengan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.
"Ini adalah komitmen kami untuk mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal, agar produk Indonesia semakin siap bersaing di pasar global," tutup Haikal.